ANCAMAN HUKUMANNYA BERAT

Jangan Macam-Macam Selewengkan Dana Covid-19 

Di Baca : 3505 Kali
Foto ist

"Kami, jaksa harus berperan aktif dalam rangka mengawal penggunaan alokasi anggaran khusus untuk penanganan Covid-19. Langkah ini agar pemanfaatan anggaran tetap tepat sasaran," kata Raharjo.

Raharjo menyatakan, bagi oknum yang menyelewengkan anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBD akan diancam hukuman berat. Pihaknya bakal menjerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya dengan situasi seperti ini (di tengah wabah virus Corona) pidana mati. Oleh karena itu, kami ingatkan penggunaan anggaran untuk sebenarnya dan jangan diselewengkan," tegas Raharjo.

Raharjo juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran tersebut.

"Mari bersama-sama kita awasi," imbaunya.(ads) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar